Riba berasal dari bahasa Arab yang artinya lebih atau
tambahan, sedangkan riba menurut istilah adalah sebagai berikut
Artinya;
Riba
menurut hukum syarak adalah kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti
atau imbalan yang
disyaratkan bagi salah seorang yang melakukan akad atau
transaksi.
Hukum
riba adalah haram, sebagaimanan firman Allah swt. Berikut.
Artinya:
…
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…
(Q.S.
Al-Baqarah: 275)
Berikut
ini adalah beberapa ayat dan hadis yang membahas tentang riba.
Hai
orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang beriman.(Q.S. Al-Baqarah:278)
Artinya
:
Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka
(yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)
.(Q.S. Ar-Rum:39)
Rosulullah
saw. Bersabda sebagai berikut
Artinya:
Rosulullah
saw. Melaknat, orang yang memakan riba, yang mewakilinya, penulisnya, kedua
saksinya mereka semua berdosa. (H.R. Muslim)
Menurut
para ulama fikih, riba ada empat macam, yaitu riba fuduli, riba qardi, riba
nasiah, dan riba yad.
a.
Riba fuduli (lebih) adalah riba yang disebabkan penukaran barang sejenis yang
tidak sama ukuran atau jumlahnya. Misalnya, satu ekor sapi ditukar satu ekor
sapi yang besarnya tidak sama.
b.
Riba qardi (hutang) adalah riba dengan sebab hutang dengan syarat menarik
keuntungan (bunga) dari orang yang berhutang. Misalnya, Si A pinjam uang kepada
si B sebesar Rp. 1.000.000,00 Si B mengharuskan kepada si A agar ketika
mengembalikan hutangnya diberi tambahan sebesar Rp 100.000,00 sehingga menjadi
Rp 1.100.000,00
c.
Riba nasiah adalah tambahan yang disyaratkan sebagai kompensasi atas penundaan
atau penangguhan hutang. Misalnya, pada contoh point b tadi, si A tidak bisa
mengembalikan utangnya setelah jatuh tempo, lalu ia menyanggupi akan memberi
tambahan pembayaran imbalan penundaan pelunasan hutangnya kepada si B.
d.
Riba yad (tangan) adalah riba dengan sebab berpisah dari tempat akad atau
transaksi jual beli sebelum timbang terima antara penjual dengan pembeli.
Misalnya, seorang membeli satu kuintal gula. Setelah dibayar, si penjual
langsung pergi, sedangkan gula itu masih dalam karung dan belum ditimbang
apakah cukup atau tidak.
Selain
itu, riba dapat menyebabkan bahaya, antara lain sebagai berikut.
a.
Riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja sebab si pelaku yakin
dengan riba ia akan menjadi kaya raya dan setiap hari akan menghitung-hitung
bunga.
b.
Riba dapat menimbulkan kerawanan sosial karena kesenjangan yang melebar antara
yang kaya (pemberi riba) dan yang miskin (pemakan riba)
c.
Riba dapat menyebabkan terputusnya sikap yang baik antar sesama manusia dalam
bidang pinjam meminjam
d.
Riba dapat menyebabkan permusuhan antar pribadi.
0 komentar:
Posting Komentar