Ads 468x60px

Labels

Blogroll

Blogger news

Selasa, 13 November 2012

PENJELASAN RIBA DALAM ISLAM


PEMBAHASAN RIBA DALAM ISLAM.


Riba berasal dari bahasa Arab yang artinya lebih atau tambahan, sedangkan riba menurut istilah adalah sebagai berikut
Artinya;
Riba menurut hukum syarak adalah kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang
disyaratkan bagi salah seorang yang melakukan akad atau transaksi.
Hukum riba adalah haram, sebagaimanan firman Allah swt. Berikut.
Artinya:
… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…
(Q.S. Al-Baqarah: 275)
Berikut ini adalah beberapa ayat dan hadis yang membahas tentang riba. 
 
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang beriman.(Q.S. Al-Baqarah:278) 
Artinya :
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya) .(Q.S. Ar-Rum:39) 
Rosulullah saw. Bersabda sebagai berikut 
Artinya:
Rosulullah saw. Melaknat, orang yang memakan riba, yang mewakilinya, penulisnya, kedua saksinya mereka semua berdosa. (H.R. Muslim) 
Menurut para ulama fikih, riba ada empat macam, yaitu riba fuduli, riba qardi, riba nasiah, dan riba yad.
a. Riba fuduli (lebih) adalah riba yang disebabkan penukaran barang sejenis yang tidak sama ukuran atau jumlahnya. Misalnya, satu ekor sapi ditukar satu ekor sapi yang besarnya tidak sama.
b. Riba qardi (hutang) adalah riba dengan sebab hutang dengan syarat menarik keuntungan (bunga) dari orang yang berhutang. Misalnya, Si A pinjam uang kepada si B sebesar Rp. 1.000.000,00 Si B mengharuskan kepada si A agar ketika mengembalikan hutangnya diberi tambahan sebesar Rp 100.000,00 sehingga menjadi Rp 1.100.000,00
c. Riba nasiah adalah tambahan yang disyaratkan sebagai kompensasi atas penundaan atau penangguhan hutang. Misalnya, pada contoh point b tadi, si A tidak bisa mengembalikan utangnya setelah jatuh tempo, lalu ia menyanggupi akan memberi tambahan pembayaran imbalan penundaan pelunasan hutangnya kepada si B.
d. Riba yad (tangan) adalah riba dengan sebab berpisah dari tempat akad atau transaksi jual beli sebelum timbang terima antara penjual dengan pembeli. Misalnya, seorang membeli satu kuintal gula. Setelah dibayar, si penjual langsung pergi, sedangkan gula itu masih dalam karung dan belum ditimbang apakah cukup atau tidak.
Selain itu, riba dapat menyebabkan bahaya, antara lain sebagai berikut.
a. Riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja sebab si pelaku yakin dengan riba ia akan menjadi kaya raya dan setiap hari akan menghitung-hitung bunga.
b. Riba dapat menimbulkan kerawanan sosial karena kesenjangan yang melebar antara yang kaya (pemberi riba) dan yang miskin (pemakan riba)
c. Riba dapat menyebabkan terputusnya sikap yang baik antar sesama manusia dalam bidang pinjam meminjam
d. Riba dapat menyebabkan permusuhan antar pribadi.

0 komentar:

Posting Komentar